Satpol PP Cipete Utara Lakukan Penghalauan Parkir dan PKL Liar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan melakukan penghalauan parkir dan pedagang kaki lima (PKL) liar di sejumlah ruas jalan.
"Melanggar aturan dan menganggu masyarakat lainnya"
Kepala Satpol PP Kelurahan Cipete Utara, Suhanda mengatakan, pengawasan gangguan keamanan dan ketertiban umum (Tramtibum) tersebut antara lain dilakukan di Jalan Fatmawati Raya, Jalan Abdul Majid, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Darmawangsa, Jalan H Tholib, serta Jalan Prapanca Raya.
"Dalam pengawasan ini kami menyasar PKL, parkir liar di atas trotoar, dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)," ujarnya, Senin (26/5).
Satpol PP Cilincing Monitoring Kawasan Dilarang MerokokSuhanda merinci, dalam kegiatan yang melibatkan lima personel Satpol PP tersebut berhasil dilakukan penghalauan terhadap lima PKL, enam Bajaj, dan sejumlah kendaraan roda dua yang kedapatan parkir liar.
"Semua kita halau dan berikan teguran agar tidak melakukan hal serupa karena melanggar aturan dan menganggu masyarakat lainnya
," ucapnya.Suhanda meminta kepada para pedagang dan pengendara agar tidak menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial untuk berjualan atau parkir liar.
"Saya sudah imbau mereka secara persuasif dan humanis, namun kalau nantinya masih melanggar akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Asep (51) mengapresiasi jajaran Satpol PP yang sudah berusaha menciptakan wilayah yang kondusif dengan cara yang humanis dan tegas.
"Sangat bagus sekali karena memang para pelanggar itu tidak memikirkan kerugian pihak lainnya seperti macet dan sebagainya," tandasnya.