You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
40 Sekolah Swasta Jadi Pilot Project, Pemprov DKI Pastikan Kesiapan Pendidikan Gratis
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Pastikan Kesiapan Pendidikan Gratis

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis yang diselenggarakan oleh sekolah negeri maupun swasta.

"Jakarta sudah mempunyai program pilot project 40 sekolah swasta,"

Ia menyebut, Jakarta saat ini telah menjalankan proyek percontohan atau pilot project program sekolah gratis di 40 sekolah swasta.

"Karena ini sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebenarnya Jakarta sudah mempunyai program pilot project 40 sekolah swasta," ujar Pramono di Lippo Mall Nusantara, Jalan Jenderal Sudirman, Kav 50, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Munjirin Dukung Pelajar Diedukasi PHBS

Dengan adanya proyek percontohan ini, Pramono meyakini bisa mempercepat pelaksanaan pendidikan gratis di Jakarta yang telah diputuskan oleh MK. Menurut dia, Jakarta memiliki keunggulan dalam sumber daya manusia dan kemandirian finansial untuk mewujudkan pendidikan gratis.

“Kenapa Jakarta bisa terpenuhi? Karena memang di Jakarta pertama SDM-nya ada, kedua aspek finansialnya juga bisa mandiri," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti masalah penahanan ijazah yang kerap terjadi di sekolah swasta yang menurutnya akan teratasi dengan adanya program pendidikan gratis.

"Yang paling penting adalah supaya tidak ada lagi misalnya ijazah-ijazah yang tertahan ini kan hampir semuanya, 6.652 itu sekolah swasta semua," kata Pram.

Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk memastikan setiap anak di Jakarta mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa terbebani biaya. Pemenuhan pendidikan bagi anak-anak Jakarta ini, kata dia, merupakan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

"Itu menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini adalah Pemerintah Jakarta," katanya.

Sekadar diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (27/5), negara diwajibkan menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye10080 personAnita Karyati
  2. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5800 personTiyo Surya Sakti
  3. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2339 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2096 personFakhrizal Fakhri
  5. Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

    access_time13-05-2026 remove_red_eye1745 personDessy Suciati