Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
"Sudah selesai semua dibahas di Bapemperda,"
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan, pembahasan terhadap tujuh bab dan 11 pasal dalam rancangan peraturan tersebut dilakukan secara maraton bersama Kementerian Hukum dan HAM, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
“Sudah selesai semua dibahas di Bapemperda,” ujar Aziz, Kamis (12/6).
Bapemperda DKI Targetkan Pembahasan RPJMD Rampung BesokSeluruh pasal dalam Raperda telah ditinjau ulang dan disetujui secara final pada rapat terakhir. Selain itu, Bappeda juga memaparkan seluruh masukan yang telah disampaikan oleh anggota dewan, baik yang berkaitan dengan isi pasal maupun lampiran dalam dokumen RPJMD.
Aziz menambahkan, hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta.
Dalam forum tersebut, Bapemperda akan menyampaikan laporan resmi kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD sebelum dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses harmonisasi.
“Ada Rapimgab dulu, laporan dari Bapemperda ke pimpinan soal pembahasan RPJMD, baru nanti dibawa ke Kemendagri,” jelasnya.
Setelah melalui evaluasi Kemendagri dan mendapat persetujuan, Raperda ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Aziz berharap, RPJMD tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi Pemprov DKI dalam merancang program dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Jakarta untuk lima tahun ke depan.