You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Tamhut Jaktim, Identifikasi, warga, Tempati, TPU Kebon Nanas
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Warga Okupasi TPU Kebon Nanas Tuntas Didata

Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur selesai melakukan pendataan warga yang  mengokupasi lahan Taman Pemakaman Umum  (TPU) Kebon Nanas untuk hunian.

"Melakukan sosialisasi kepada warga"

Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur, Dwi Ponangsera mengatakan, berdasarkan hasil pendataan terdapat total 201 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah 717 jiwa.

"Kami bersama pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan sosialisasi kepada warga itu agar tidak melanggar aturan," ujarnya, Selasa (29/7).

Bangunan di Bantaran Kali Cipinang Ditertibkan

Dwi mengatakan, Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur akan menata akses di kawasan TPU Kebon Nanas agar semakin tertib.

"Akses masuk dan keluar TPU ini perlu dikontrol dengan baik. Tujuannya, agar dapat dipastikan aktivitas yang dilakukan warga tidak melanggar aturan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Suku Dinas Tamhut Jakarta Timur, Made Widhi Adnyana Surya Pratita menambahkan, penataan akses ini akan didahului dengan sosialisasi kepada warga.

"Kami tentu mengingatkan kepada warga untuk tidak mengokupasi area TPU, taman, hutan kota, dan jalur hijau untuk aktivitas atau kegiatan yang bukan peruntukannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1152 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1138 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye900 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye853 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye825 personBudhi Firmansyah Surapati