Salahi Perizinan, Rumah Kos di Palmerah Dibongkar
Sebuah rumah kos di Jalan Komplek Sandang II, Blok D Nomor 20, RT 01/11, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, dibongkar petugas. Pemilik menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan mendirikan bangunan hingga 4,5 lantai.
Memang ada IMB nya tapi hanya untuk setinggi 2,5 lantai saja, ini sudah sampai 4,5 lantai jelas melanggar
"Memang ada IMB-nya tapi hanya untuk setinggi 2,5 lantai saja, ini sudah sampai 4,5 lantai jelas melanggar," ujar Fitriadi, Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Palmerah, Selasa (25/8).
Menurut Fitriadi, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik. Bukan hanya itu, pada 2012 saat proses pembangunan rumah kos itu juga petugas telah melakukan penyegelan. “Pertengahan tahun 2014, pemilik nekat melanjutkan pembangunan rumah kos yang tertunda tanpa disertai perizinan yang baru,” tuturnya.
Ruko Senilai Rp4 Miliar Dibongkar Pemkot JakbarPadahal, lanjut Fitriadi, untuk aturan baru rumah tinggal di Jakarta hanya maksimal boleh setinggi tiga lantai. "Makanya kami pun hanya membongkar bangunan di lantai empat dan atasnya. Sedangkan lantai satu hingga tiga tidak dibongkar karena masih bisa diizinkan sesuai aturan,” ucapnya.
Fitriadi meminta kepada pemilik untuk segera mengurus IMB baru. "Kami harap pemilik bisa segera mengurus IMB baru, tanpa menggunakan calo," tandasnya.