You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kontribusi Pajak Hiburan di Jakarta Masih Kecil
photo Folmer - Beritajakarta.id

Kontribusi Pajak Hiburan di Jakarta Masih Minim

Kontribusi penerimaan jenis pajak hiburan yang masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, hingga saat ini masih terhitung minim, tak sampai Rp1 triliun.

Masa sih di Jakarta, tidak ada tempat hiburan. Kok pajak hiburannya kurang dari Rp 1 triliun

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo, mengaku heran dengan minimnya penerimaan pajak hiburan ini. “Masa sih di Jakarta, tidak ada tempat hiburan. Kok pajak hiburannya kurang dari Rp 1 triliun,” ujarnya, saat acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 perihal pajak hiburan di Kantor Dinas Teknis DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Untuk mencapai hasil optimal penerimaan dari jenis pajak hiburan di Jakarta, menurut Agus, pihaknya  telah menyerahkan tugas kewenangan pendataan wajib pajak hiburan kepada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPOP) tingkat kecamatan.

DPP DKI Gelar Sosialisasi Perda Tentang Pajak Hiburan

“Penilaiannya berada di tingkat UPPD kecamatan, sedangkan pemeriksaan akan dilakukan oleh suku dinas (sudin) pelayanan pajak yang ada di tingkat kotamadya,” tuturnya.

Ditambahkan Agus, dari 13 jenis pajak yang diterapkan di Jakarta, kontribusi terbesar untuk PAD berasal dari  Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB), Biaya Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).

Dengan pelimpahan wewenang pendataan wajib pajak ke UPPD kecamatan, sambung Agus, diharapkan dapat lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga berdampak pada meningkatkan penerimaan pajak.

“Jadi, WP yang ingin membayar perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, tapi cukup ke loket pembayaran pajak UPPD kecamatan. Kecuali balik nama dan perpanjangan.  Jadi, dengan adanya penyerahan tugas pendataan, diharapkan warga tidak lagi malas membayar pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1378 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye988 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye809 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye752 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye745 personTiyo Surya Sakti
close