You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas menertibkan sejumlah PKL di Jatinegara
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Petugas Gabungan Tertibkan PKL Liar dan Odong-odong di Jatinegara

Sebanyak 15 petugas gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) liar dan Odong-odong di Jalan Jatinegara Timur IV, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Masyarakat yang merasa terganggu"

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Teguh Nurdin Amali mengatakan,  penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat.

"Kita lakukan penertiban karena banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL dan Odong-odong itu," ujarnya, Rabu (29/10).

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Jati Baru

Teguh menjelaskan, sebanyak enam PKL diberikan Kartu Kuning sebagai bentuk peringatan dan jika masih melakukan pelanggaran maka terancam dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Kami juga berhasil menjangkau empat Odong-odong. Pengemudinya kita berikan edukasi untuk tidak beroperasi karena kendaraannya melanggar aturan," terangnya.

Ia mengingatkan kepada para PKL untuk tidak melakukan kegiatan usaha di badan jalan maupun trotoar karena menganggu ketertiban umum.

"Jangan okupasi area yang bukan peruntukannya. Kami akan menggencarkan patroli untuk memastikan kawasan Jatinegara tentram, aman, dan tertib," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8551 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1297 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1202 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1129 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye945 personBudhi Firmansyah Surapati