You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wali Kota Jakpus Gembok Bangunan Tanpa PBG di Menteng
photo Folmer - Beritajakarta.id

Wali Kota Jakpus Gembok Bangunan Tanpa PBG di Menteng

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, bersama perwakilan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan Camat Menteng, melakukan pemgembokan bangunan yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No 8, Kelurahan Gondangdia, Kamis (13/11).

"Bila  pemilik telah mengantongi PBG, gembok dapat dibuka,"

Arifin mengatakan, Sudin CKTRP telah memberikan sanksi berupa plang segel di lokasi bangunan yang belum mengantongi izin sesuai aturan berlaku. Namun, ini tidak diindahkan pemilik gedung.

"Sejak dipasang plang segel, pengerjaan bangunan masih berlangsung hingga saat ini sehingga dikenakan sanksi digembok," ujar Arifin, Kamis (13/11).

CKTRP Jakpus Diminta Tindaklanjuti Pelanggaran PBG di Petojo Utara dan Cikini

Ia mengungkapkan, pengembokan atau penghentian tetap diberikan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengerjaan fisik di lapangan.

"Bila  pemilik telah mengantongi PBG, gembok dapat dibuka dan pengerjaan fisik dilanjutkan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Ia memaparkan, pemilik bangunan gedung hingga saat ini baru mengajukan permohonan PBG ke Sudin CKTRP Jakarta Pusat.

"Pemilik secara sadar memasang plang kuning dengan mencantumkan nomor permohonan, sehingga terkesan sudah mengantongi Surat Keputusan PBG," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12779 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1468 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1462 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1412 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1100 personBudhi Firmansyah Surapati