Wali Kota Jakpus Gembok Bangunan Tanpa PBG di Menteng
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, bersama perwakilan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan Camat Menteng, melakukan pemgembokan bangunan yang terletak di Jalan Sutan Syahrir No 8, Kelurahan Gondangdia, Kamis (13/11).
"Bila pemilik telah mengantongi PBG, gembok dapat dibuka,"
Arifin mengatakan, Sudin CKTRP telah memberikan sanksi berupa plang segel di lokasi bangunan yang belum mengantongi izin sesuai aturan berlaku. Namun, ini tidak diindahkan pemilik gedung.
"Sejak dipasang plang segel, pengerjaan bangunan masih berlangsung hingga saat ini sehingga dikenakan sanksi digembok," ujar Arifin, Kamis (13/11).
CKTRP Jakpus Diminta Tindaklanjuti Pelanggaran PBG di Petojo Utara dan CikiniIa mengungkapkan, pengembokan atau penghentian tetap diberikan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengerjaan fisik di lapangan.
"Bila pemilik telah mengantongi PBG, gembok dapat dibuka dan pengerjaan fisik dilanjutkan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Ia memaparkan, pemilik bangunan gedung hingga saat ini baru mengajukan permohonan PBG ke Sudin CKTRP Jakarta Pusat.
"Pemilik secara sadar memasang plang kuning dengan mencantumkan nomor permohonan, sehingga terkesan sudah mengantongi Surat Keputusan PBG," ungkapnya.