You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua Bapemperda Abdul Aziz memberikan penjelasan saat rapat
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Bapemperda Targetkan Empat Raperda Dibawa ke Kemendagri Pekan Ini

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, menargetkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses fasilitasi pada pekan ini.

"Saat ini kami menunggu proses administratif ,"

Keempat raperda tersebut yaitu Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda Jaringan Utilitas, dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menjelaskan bahwa seluruh raperda yang selesai dibahas di dewan wajib dikirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

“Setelah fasilitasi Kemendagri, pembahasan akan masuk ke rapat pimpinan gabungan. Di sanalah draft final ditetapkan sebelum disahkan pada paripurna. Saat ini kami menunggu proses administratif untuk mengirimkan rancangan tersebut ke Kemendagri,” ujarnya, Selasa (25/11).

Aziz menargetkan, proses finalisasi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dirampungkan hari ini. Ia pun meminta dukungan semua pihak agar keempat raperda bisa diselesaikan tahun ini.

“Proses finalisasi ranperda biasanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Pekan ini kami targetkan selesai. Mohon doa dan dukungannya agar semua bisa dituntaskan,” imbuhnya.

Setelah evaluasi dari Kemendagri selesai, jelas Aziz, rapat pimpinan gabungan akan menetapkan jadwal paripurna untuk pengesahan empat raperda tersebut menjadi perda.

Ia memastikan, DPRD bersama Pemprov DKI akan menjalankan seluruh hasil evaluasi Kemendagri tersebut.

“Di Rapimgab hadir Ketua DPRD, para Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua Badan, dan seluruh pimpinan terkait. Mereka akan menyepakati hasil evaluasi Kemendagri. Jika ada pasal yang dievaluasi, maka harus dijalankan sesuai keputusan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6421 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3869 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3178 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3022 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1643 personFolmer