You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Bapemperda Gelar RDP Bahas Raperda Penataan Kecamatan dan Kelurahan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Perubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.

"Banyak catatan terkait perubahan pasal,"

Rapat yang digelar secara hibrida ini melibatkan anggota Bapemperda, Komisi A DPRD DKI, akademisi, serta tokoh masyarakat untuk memperkaya substansi materi yang tengah disusun.

Bapemperda Perkuat Aturan Pemanfaatan Aset Daerah

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, penyusunan Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam proses peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Dari berbagai masukan narasumber, anggota DPRD, hingga para pemangku kepentingan, banyak catatan terkait perubahan pasal yang akan kami tindaklanjuti dalam pembahasan Bapemperda,” ujar Aziz, Rabu (26/11).

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin penting yang mengemuka dalam RDP adalah penegasan bahwa Raperda ini bersifat sebagai pedoman, bukan Perda pembentukan wilayah secara langsung. Menurutnya, regulasi ini hanya akan mengatur hal-hal strategis dan prinsip dasar sebagai landasan bagi penyusunan Perda pembentukan wilayah berikutnya.

Aziz menambahkan, Raperda ini merupakan usulan eksekutif karena berkaitan erat dengan proses transisi menuju DKJ. Dalam RDP, disampaikan juga rencana pemekaran Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat, sehingga jumlah kelurahan di Jakarta berpotensi bertambah dari 267 menjadi 269.

Ia berharap, Raperda ini dapat segera disahkan untuk menjawab persoalan ketimpangan beban pelayanan publik di Jakarta. Saat ini, sambung Aziz, terdapat kesenjangan signifikan dalam jumlah penduduk yang harus dilayani oleh setiap kelurahan dan kecamatan.

“Ada wilayah yang sangat padat, ada pula yang jumlah penduduknya lebih sedikit. Perda ini akan mengatur angka equilibrium agar beban pelayanan di setiap wilayah menjadi lebih seimbang,” jelasnya.

Aziz menegaskan, penyusunan Raperda ini merupakan satu dari 15 Perda bagian dari kewenangan khusus yang dimiliki DKJ. Seluruh pandangan fraksi, termasuk catatan dari Fraksi PKS terkait potensi dampak administratif dan agraria, juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan.

Lebih lanjut, Aziz juga menanggapi kemungkinan warga harus mengganti KTP atau KK jika terjadi perubahan batas wilayah. Dikatakan Aziz, hal tersebut dimungkinkan secara teknis.

“Perubahan administrasi kependudukan bisa terjadi jika wilayah administratif seseorang berubah. Namun pelaksanaannya akan menjadi kewenangan Gubernur melalui Pergub. Raperda ini adalah Perda pedoman, sehingga aturan lebih detail akan diatur kemudian,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6370 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye2003 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1856 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1606 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1322 personBudhi Firmansyah Surapati