You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perlindungan Perempuan dan Anak ilust
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Siapkan Raperda Perkuat Pelindungan Perempuan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5).

"sebagai respons terhadap kekerasan,"

Gubernur menyampaikan raperda ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, mengingat bentuk kekerasan terhadap perempuan kini semakin kompleks.

"Hal ini sejalan dengan upaya Jakarta menuju kota global yang menempatkan rasa aman, kesetaraan, inklusi, dan penghormatan martabat manusia sebagai fondasi pembangunan," ujar Pramono, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

DPRD DKI Buka Masa Sidang III dan Bahas Dua Raperda Strategis

Eksekutif pun menyoroti sejumlah poin penting dalam raperda ini. Di antaranya yakni penguatan kelembagaan pelindungan perempuan, penegakan hukum, layanan pelindungan, pencegahan kekerasan, hingga anggaran.

Terkait penguatan kelembagaan, Eksekutif memandang pentingnya kelembagaan yang kuat, koordinatif, dan akuntabel. Selain itu, Eksekutif juga berpendapat raperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi.

Gubernur juga menyampaikan terkait penegakan hukum terhadap para korban. Eksekutif berpendapat implementasi pendekatan restorative justice harus memprioritaskan keselamatan korban dan dilakukan dengan hati-hati dan selektif.

"Raperda ini menempatkan pelindungan sebagai respons terhadap kekerasan, upaya membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan, termasuk pemberdayaan ekonomi perempuan, menjadi bagian penting dalam upaya pelindungan," lanjut Pramono.

Raperda ini juga menyoroti upaya pelindungan perempuan dalam kondisi khusus dan mekanisme penjangkauan bagi korban dalam kondisi berisiko. Eksekutif memandang layanan pelindungan harus diberikan secara inklusif, afirmatif, dan berbasis kebutuhan.

Pramono mengatakan, raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum hingga reintegrasi sosial.

Rancangan aturan ini akan menempatkan pencegahan kekerasan sebagai langkah utama. Karena itu, Eksekutif juga memprioritaskan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan, tak hanya dari APBD namun juga dari sumber lain yang sesuai aturan perundang-undangan.

Gubernur pun berharap agar raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah.

"Saya bersama jajaran Eksekutif menyampaikan terima kasih kepada saudara ketua, para wakil ketua dan anggota dewan atas perhatian terhadap penjelasan yang telah disampaikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PWNU DKI Percayakan Pemotongan Hewan Kurban di Dharma Jaya

    access_time28-05-2026 remove_red_eye1400 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1175 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1111 personAnita Karyati
  4. Rano Serahkan Sapi Kurban Bagi Warga Tangki

    access_time27-05-2026 remove_red_eye973 personFolmer
  5. Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

    access_time30-05-2026 remove_red_eye967 personAldi Geri Lumban Tobing