You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perlindungan Perempuan dan Anak ilust
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Siapkan Raperda Perkuat Pelindungan Perempuan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (11/5).

"sebagai respons terhadap kekerasan,"

Gubernur menyampaikan raperda ini merupakan pembaruan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, mengingat bentuk kekerasan terhadap perempuan kini semakin kompleks.

"Hal ini sejalan dengan upaya Jakarta menuju kota global yang menempatkan rasa aman, kesetaraan, inklusi, dan penghormatan martabat manusia sebagai fondasi pembangunan," ujar Pramono, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

DPRD DKI Buka Masa Sidang III dan Bahas Dua Raperda Strategis

Eksekutif pun menyoroti sejumlah poin penting dalam raperda ini. Di antaranya yakni penguatan kelembagaan pelindungan perempuan, penegakan hukum, layanan pelindungan, pencegahan kekerasan, hingga anggaran.

Terkait penguatan kelembagaan, Eksekutif memandang pentingnya kelembagaan yang kuat, koordinatif, dan akuntabel. Selain itu, Eksekutif juga berpendapat raperda ini harus mampu menjangkau berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, eksploitasi, diskriminasi, maupun kekerasan berbasis teknologi.

Gubernur juga menyampaikan terkait penegakan hukum terhadap para korban. Eksekutif berpendapat implementasi pendekatan restorative justice harus memprioritaskan keselamatan korban dan dilakukan dengan hati-hati dan selektif.

"Raperda ini menempatkan pelindungan sebagai respons terhadap kekerasan, upaya membangun ketahanan, kemandirian, dan keberdayaan perempuan, termasuk pemberdayaan ekonomi perempuan, menjadi bagian penting dalam upaya pelindungan," lanjut Pramono.

Raperda ini juga menyoroti upaya pelindungan perempuan dalam kondisi khusus dan mekanisme penjangkauan bagi korban dalam kondisi berisiko. Eksekutif memandang layanan pelindungan harus diberikan secara inklusif, afirmatif, dan berbasis kebutuhan.

Pramono mengatakan, raperda ini menjadi dasar penguatan layanan terpadu, mulai dari pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum hingga reintegrasi sosial.

Rancangan aturan ini akan menempatkan pencegahan kekerasan sebagai langkah utama. Karena itu, Eksekutif juga memprioritaskan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan, tak hanya dari APBD namun juga dari sumber lain yang sesuai aturan perundang-undangan.

Gubernur pun berharap agar raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah.

"Saya bersama jajaran Eksekutif menyampaikan terima kasih kepada saudara ketua, para wakil ketua dan anggota dewan atas perhatian terhadap penjelasan yang telah disampaikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

    access_time13-05-2026 remove_red_eye5406 personAnita Karyati
  2. Rano Serahkan KJMU ke Mahasiswa UHAMKA

    access_time08-05-2026 remove_red_eye1648 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pramono Sebut RW Kumuh di Jakarta Menurun Drastis

    access_time06-05-2026 remove_red_eye1556 personDessy Suciati
  4. Transjakarta-Dinas PPAPP Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif

    access_time08-05-2026 remove_red_eye1119 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pram Wanti-wanti Sekolah Swasta Gratis Tak Pungut Biaya ke Siswa

    access_time08-05-2026 remove_red_eye1100 personDessy Suciati