You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rekayasa Lalin di Kelurahan Jatinegara Kaum Diharap Bisa Terlaksana
photo Doc - Beritajakarta.id

Lalin Sekitar Kantor Kelurahan Jatinegara Kaum Segera Direkayasa

Pihak Kelurahan Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur akan mempercepat rekayasa lalu lintas (lalin) untuk jalan di sekitar kantor kelurahan. Langkah itu diambil lantaran sempitnya jalan, yang sering membuat lalu lintas di sekitar kantor kelurahan jadi macet.

Rencananya akan dilanjutkan, kalau memang sudah persetujuan warga, RW dan LMK. Karena itu memang hasil dari forum RW

"Rencananya akan dilanjutkan, kalau memang sudah persetujuan warga, RW dan LMK. Karena itu memang hasil dari forum RW," ujar Darsito, Lurah Jatinegara Kaum, Selasa (8/9).

Sebelumnya, rekayasa lalu lintas tersebut sudah digagas oleh Henrica Kuswandari, Lurah Cakung Timur, yang saat itu masih menjabat Lurah Jatinegara Kaum.

Sudinhubtrans Jaksel Kesulitan Tertibkan Angkot Nakal

Pendataan mobil milik warga di RW 01, 02, dan 05 pun sudah dilakukan. Bahkan sosialiasi pun sudah dilakukan tiga kali. "Memang di sini luas jalannya sempit. Dua mobil saja sudah susah kalau berpapasan, motor nggak bisa lewat," ucapnya.

Dalam rekayasa lalin itu, Jalan Tanah Koja Dua dan Arus Jati dijadikan jalan masuk kendaraan. sementara akses keluar dialihkan ke Jalan TB Badarudin. "Akan kami lakukan rekayasa lalin secepatnya," tandas Darsito.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12657 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1405 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1401 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1347 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1052 personBudhi Firmansyah Surapati