You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: Kalau Perusahaan Taksi, Urus Dong Pajak
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Minta Uber Taksi Urus Perizinan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengimbau kepada Uber Taksi untuk mengurus perizinan. Jika tidak, maka Uber Taksi terus dianggap sebagai taksi ilegal.

Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi beneran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus

"Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi beneran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/9).

Basuki mencontohkan, layanan ojek berbasis aplikasi yang sedang marak di Jakarta. Meski mereka tidak berbentuk perusahaan, namun tetap membayar pajak atas pembayaran yang diterima. Hal itu lah yang perlu dilakukan juga oleh Uber Taksi, membentuk perusahaan, mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

10 Unit Uber Taksi Diamankan Dishubtrans

Uber Taksi saat ini memberikan tarif lebih murah dibanding perusahaan taksi yang telah ada sekarang. "Kalau kamu mau buat tarif taksi lebih murah, itu dorong taksi listrik masuk. Taksi lain juga punya aplikasi, tapi tarifnya lebih mahal dibanding Uber Taksi," kata Basuki.

Menurut Basuki, tarif taksi lain jauh lebih mahal lantaran mereka membayar pajak. Sementara Uber Taksi tidak membayar pajak. hal itu dikhawatirkan bisa mempengaruhi perusahaan taksi lainnya untuk tidak membayar pajak. "Itu yang tidak adil. ‎Jangan-jangan nanti dia (Uber) bilang, Lo kalau mau semurah tarifnya kayak gue, ikut gue dong yang enggak bayar pajak, enggak daftar, enggak tanggung jawab, enggak bener tuh," tuturnya.

Seperti diketahui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) dengan tujuan untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan Uber. Kemudian, perusahaan aplikasi pemesanan mobil ini mengirimkan e-mail petisi kepada para konsumennya.

Uber Taksi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6778 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6140 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1393 personDessy Suciati
  4. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1268 personAnita Karyati
  5. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1252 personTiyo Surya Sakti