You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: Kalau Perusahaan Taksi, Urus Dong Pajak
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Minta Uber Taksi Urus Perizinan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengimbau kepada Uber Taksi untuk mengurus perizinan. Jika tidak, maka Uber Taksi terus dianggap sebagai taksi ilegal.

Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi beneran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus

"Intinya begini, kamu kalau mau usaha taksi beneran, kamu urus deh pajak perusahaan saja. Sampai sekarang kan mereka belum urus," ujar Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/9).

Basuki mencontohkan, layanan ojek berbasis aplikasi yang sedang marak di Jakarta. Meski mereka tidak berbentuk perusahaan, namun tetap membayar pajak atas pembayaran yang diterima. Hal itu lah yang perlu dilakukan juga oleh Uber Taksi, membentuk perusahaan, mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

10 Unit Uber Taksi Diamankan Dishubtrans

Uber Taksi saat ini memberikan tarif lebih murah dibanding perusahaan taksi yang telah ada sekarang. "Kalau kamu mau buat tarif taksi lebih murah, itu dorong taksi listrik masuk. Taksi lain juga punya aplikasi, tapi tarifnya lebih mahal dibanding Uber Taksi," kata Basuki.

Menurut Basuki, tarif taksi lain jauh lebih mahal lantaran mereka membayar pajak. Sementara Uber Taksi tidak membayar pajak. hal itu dikhawatirkan bisa mempengaruhi perusahaan taksi lainnya untuk tidak membayar pajak. "Itu yang tidak adil. ‎Jangan-jangan nanti dia (Uber) bilang, Lo kalau mau semurah tarifnya kayak gue, ikut gue dong yang enggak bayar pajak, enggak daftar, enggak tanggung jawab, enggak bener tuh," tuturnya.

Seperti diketahui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) dengan tujuan untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan Uber. Kemudian, perusahaan aplikasi pemesanan mobil ini mengirimkan e-mail petisi kepada para konsumennya.

Uber Taksi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4262 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1820 personFakhrizal Fakhri
  3. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1603 personFakhrizal Fakhri
  4. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1595 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1567 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik