You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Kaki Lima PKL Monas
photo Doc - Beritajakarta.id

Basuki Dukung Penertiban Pengunjung dan PKL Monas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pengunjung di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Sesuai aturan saja. Ya, aturan mesti ditegakkan agar ada efek jera. Denda maksimal sebesar Rp 20 juta dikenakan kepada pembeli

"Sesuai aturan saja. Ya, aturan mesti ditegakkan agar ada efek jera. Denda maksimal sebesar Rp 20 juta dikenakan kepada pembeli," tegas Basuki, di Balaikota, Selasa (22/4).

Basuki mengatakan, pihaknya telah menyediakan tempat berdagang bagi para PKL di di areal lapangan parkir IRTI. Namun, masih banyak pedagang saat ini memilih berdagang di areal taman-taman Monas.

Pengunjung Monas Belum Kena Denda Rp 20 Juta

"Kita akan melawan mereka secara hukum. Kita akan berusaha stop Anda. Sesuai sanksi, denda uang Rp 20 juta," ujarnya.

Basuki menjelaskan, larangan membeli barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) tertera di dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. "Dalam Pasal 61, ada penjelasan tentang sanksi pidana yakni ancaman kurungan paling lama 60 hari atau denda paling banyak Rp 20 juta," jelasnya.

Ahok menilai sanksi maksimal yang tertera di dalam Perda tersebut mampu mengatasi PKL yang semakin menjamur. "Ini hukum dagang. Kalau tidak ada yang beli, tidak akan ada yang dagang. Kalau ada yang beli, maka yang dagang akan datang lebih banyak, butuhkan tempat lagi. Mau disediakan tempat di mana lagi," katanya. 

Selain mengancam para pembeli, mantan Bupati Belitung Timur ini akan memberikan sanksi bagi para pedagang yang masih ngotot berjualan di taman Monas. "Kita akan melawan mereka secara hukum. Kita akan berusaha stop Anda," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Taman Monas Firdaus Rasyid menambahkan, pengunjung Monumen Nasional (Monas) yang membeli barang dagangan ke pedagang kaki lima akan didenda Rp 20 juta. Denda ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 3.

"Latar belakangnya karena selama ini Perda hanya dilakukan pada PKL. Kita berusaha membuat sanksi kedua-duanya. Karena saat penertiban, karena terjadi perlawanan dan bentrokan dan melukai petugas," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

    access_time31-07-2026 remove_red_eye3267 personNurito
  2. MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1981 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1557 personAnita Karyati
  4. Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1349 personDessy Suciati
  5. Camat Jatinegara Ingin Dua Kelurahan Ini Segera Realisasikan Gerai KKMP

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1335 personNurito