You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pembatasan Jam Tutup Diskotek Dinilai tak Sesuai Diterapkan di Jakarta
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pembatasan Jam Tutup Diskotek Sulit Diterapkan di Jakarta

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta menilai, usulan DPRD DKI yang menginginkan jam operasional diskotek hanya sampai pukul 24.00, tidak tepat diterapkan di Ibukota.

Jakarta beda dengan Bali. Kalau di sana, jam lima sore diskotek sudah ramai

Kepala Disparbud DKI, Purba Hutapea mengatakan, pengunjung diskotek yang sebagian besar warga negara asing (WNA)‎ yang rata-rata baru berdatangan ke diskotek pukul 22.00, setelah selesai bekerja pukul 20.00.

"Jakarta beda dengan Bali. Kalau di sana, jam 17.00 diskotek sudah ramai. Sementara kalau di Jakarta, diskotek ramainya jam 22.00. Masa kita tutup jam 24.00," ujar Purba, Jumat (2/10).

Ahok Minta Semua Tempat Hiburan Bebas Narkoba

Purba mengungkapkan, alasan tidak bisanya penutupan jam operasional hingga pukul 24.00, telah disampaikan para pengusaha hiburan malam ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

"Pengusaha sudah meminta agar operasional diskotek tetap seperti sekarang ini, tutup jam 02.00," ujar Purba.

Seperti diketahui,  dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata yang akan disahkan pekan depan, DPRD DKI mengusulkan jam operasional diskotek di Jakarta dibatasi hanya sampai pukul 24.00.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2155 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1256 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1210 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1064 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye977 personDessy Suciati