Terjaring OTT, 7 Warga Dihukum Pungut Sampah KBT
Tujuh warga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam razia yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur, di sepanjang Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, Minggu (4/10). Hukuman pungut sampah, dijatuhkan ke warga yang terjaring tersebut.
Kalau sesuai Perda bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan selama 6 bulan. Tapi kali ini tujuan kita OTT, untuk pendidikan dengan memberi sanksi moral
Sekretaris Kota Jakarta Timur, Junaidi mengatakan, pihaknya melakukan razia simpatik OTT kebersihan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut juga mengatur tentang membuang sampah sesuai tempatnya.
"Kalau sesuai Perda bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan selama 6 bulan. Tapi kali ini tujuan kita OTT, untuk pendidikan dengan memberi sanksi moral," ujarnya.
OTT Pembuang Sampah di Jakut akan DiintensifkanMenurut Junaidi, selain OTT warga, pihaknya juga menyasar para pedagang. Namun terhadap mereka hanya diberi pemahaman agar menjaga kebersihan. Sampah dari jualannya harus dibuang ke tempat sampah yang dibagikan.
Sementara Kasudin Kebersihan Jakarta Timur, Wahyu Pudjiastuti mengatakan, sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00, sebanyak tujuh
orang warga tertangkap PPNS kebersihan. Mereka yang tertangkap langsung dibuatkan berita acara dan pernyataan untuk tidak mengulangi serta membuang sampah pada tempatnya."Sebagai pendidikan mereka tetap kita beri sanksi. Yang tertangkap dihukum memunguti sampah," tandasnya.