You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
270 Ribu Warga Jaktim Belum Rekam e-KTP
photo Doc - Beritajakarta.id

270 Ribu Warga Jaktim Belum Rekam e-KTP

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur mencatat, hingga saat ini ada sekitar 270 ribu warga di Jakarta Timur belum melakukan perekaman e-KTP.

Kalau sampai 31 Desember tidak datang untuk perekaman E-KTP, NIK akan dihapus dari database

Kepala Seksi Pendaftaran Sudin Dukcapil Jakarta Timur, Syahrial Zein mengatakan, hal itu bisa dikarenakan warga yang sudah tak lagi berdomisili di lokasi lama atau bekerja dan menuntut ilmu di luar kota maupun luar negeri.

Untuk itu, kata Syahrial, pihaknya menerbitkan daftar nama warga yang belum melakukan perekaman dari pusat data Kemendagri, kemudian didistribusikan ke kelurahan masing-masing.

687 Warga Cipinang Muara Lakukan Perekaman E-KTP

"Kita keluarkan daftar nama warga yang belum merekam ke kelurahan, kemudian didistribusikan ke RT dan RW. Nanti kelurahan bikin undangan kepada warga yang tercantum namanya itu, untuk datang melakukan perekaman," kata Syahrial, Senin (5/10).

Ditargetkan, hingga 31 Desember 2015, setiap warga sudah harus melakukan perekaman KTP elektronik. Karena jika tidak, sambungnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dihapus dari pusat data.

"Target Pemda sampai 31 Desember 2015, semua warga Jakarta Timur sudah melakukan perekaman. Kalau sampai 31 Desember tidak datang untuk perekaman e-KTP, NIK akan dihapus dari database. Aktifkannya nanti dari awal, mengisi biodata, diperkuat dengan identitas yang lama, sama surat pengantar dari RT RW," tandas Syahrial.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati