You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
176.335 Warga Jakut Belum Punya E-KTP
photo Doc - Beritajakarta.id

176.335 Warga Jakut Belum Punya E-KTP

Sebanyak 176.335 warga di Jakarta Utara belum melakukan perekaman data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP). Jika tidak melakukan perekaman, KTP lama yang dimiliki oleh warga akan dinonaktifkan pada Januari 2016 mendatang.

Untuk mengejar jumlah yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, hingga Desember 2015 perekaman kami lakukan dari Senin sampai Sabtu

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat mengatakan, seluruh warga sudah harus memiliki e-KTP hingga akhir tahun ini. Dan dari jumlah wajib KTP di Jakarta Utara 1.168.194, baru 980.252 yang sudah melakukan perekaman.

"Sisanya 176.335 masih belum. Saya telah memberikan surat yang isinya meminta agar RT dan RW seluruh Jakarta Utara agar segera melakukan pendataan dan meminta warga masing-masing yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman," ujar Erik, Selasa (20/10).

17 Ribu Warga Jaksel Tertunda Mendapatkan e-KTP

Menurut Erik, dengan e-KTP akan mempermudah pendataan warga. Di Jakarta Utara, wilayah yang warganya paling banyak belum melakukan perekaman berada di Penjaringan dan Cilincing.

"Untuk mengejar jumlah yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, hingga Desember 2015 perekaman kami lakukan dari Senin sampai Sabtu. Saya berharap, masyarakat untuk segera melakukan perekaman secepatnya," tandas Erik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati