You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jakpus Sesalkan Penyalahan Gunaan Fungsi Lahan di Pasar Jaya Karang Anyar
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Lahan di Pasar Karang Anyar Harus Direfungsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat, meminta agar lahan yang berada di depan Pasar Karang Anyar dikembalikan fungsinya. Lahan yang seharusnya sebagai lahan parkir, kini menjadi kios-kios pedagang.

Seharusnya lahannya dikembalikan fungsinya menjadi sarana parkir. Kita mendesak agar secepatnya dikembalikan lagi fungsinya, kalau tidak kendaraan terpaksa parkir di jalan raya dan membuat kawasan macet

"Seharusnya lahannya dikembalikan fungsinya menjadi sarana parkir. Kita mendesak agar secepatnya dikembalikan lagi fungsinya, kalau tidak kendaraan terpaksa parkir di jalan raya dan membuat kawasan macet," ujar Arifin, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

Dari pantauan Beritajakarta.com, saat ini di lahan tersebut telah berdiri kios-kios pedagang. Ada sekitar 150 kios, dengan luas sekitar antara 2-6 meter persegi. Dengan adanya kios, parkir kendaraan pengunjung pasar pun semakin berkurang. Bahkan ada yang sudah memarkir kendaraannya di luar dari area pasar.

Bangunan di Bantaran Anak Kali Ciliwung Dibongkar

"Kalau banyak kios di parkiran, kios yang resmi di dalam gedung pasti akan kosong," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6794 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1777 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1139 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1014 personFakhrizal Fakhri