You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPTSP akan Buka Pelayanan Sabtu Pagi
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

BPTSP akan Buka Pelayanan Sabtu Pagi

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, berencana membuka pelayanan kepengurusan perizinan di Sabtu pagi‎. Ujicoba layanan itu dijadwalkan mulai diterapkan pada November ini.

Kita mau lihat, orang lebih pilih Jumat malam atau Sabtu pagi

Kepala BPTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, tujuan dibukanya pelayanan pada Sabtu ini untuk memberikan layanan penuh ke masyarakat yang tidak sempat mengurus izin di hari kerja.

"Kita mau beri kesempatan kepada pemohon yang tidak bisa mengurus perizinan karena ‎kesibukannya bekerja," kata Edy di Balai Kota, Jumat (6/11).

BPTSP Tambah Pelayanan One Day Service

Edy menambahkan, layanan kepengurusan perizinan tersebut dibuka untuk mengetahui efektivitas antara pelayanan pada Sabtu pagi dengan Pelayanan Terpadu Malam Hari (PTMH) yang dibuka pada Jumat malam.

"Kita mau lihat, orang lebih pilih Jumat malam atau Sabtu pagi. Karena kalau malam hari itu biasanya sudah lelah. Makanya, kita mau lihat kalau kita buka layanan Sabtu pagi gimana," katanya, Jumat (6/11).

Edy menyampaikan, pelayanan perizinanan pada Sabtu pagi rencananya akan diujicoba di beberapa kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Jadi, tidak semua. Hanya ada beberapa tempat," tandas Edy.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati