Pemkot Jakut Apel Penertiban Objek Pajak
Puluhan petugas gabungan menggelar apel penertiban objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta Utara. Sebab wajib pajak (WP) sebagai pemilik belum juga melunasi kewajiban membayar pajak.
Jadi nantinya objek pajak yang belum dilunasi kewajibannya oleh WP akan dipasang plang pemberitahuan bahwa belum lunasi pajak
"Selain dari Sudin Pelayanan Pajak, kita juga dibantu 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga petugas kepolisian," ujar Selkiansah, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Senin (23/11).
Menurut Selkiansah, apel ini sangat penting untuk pemahaman petugas dilapangan. Sebab objek pajak bukan berarti boleh dirusak atau dibongkar.
DKI Hapus Denda Administrasi PBB P2"Jadi nantinya objek pajak yang belum dilunasi kewajibannya oleh WP akan dipasang plang pemberitahuan bahwa belum lunasi pajak. Tapi sebelum pemasangan, kita imbau untuk menunaikan kewajibannya," tandasnya.
Usai melakukan apel, para petugas kemudian menaiki lima unit kendaraan operasional. Terdapat plang dengan ukuran sekitar 50 x 30 sentimeter yang bertuliskan informasi mengenai pembayaran pajak. Selain itu ada juga stiker besar yang dibawa petugas.