You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
216 WP PBB-P2 Jakut Belum Lunasi Kewajiban
.
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Apel Penertiban Objek Pajak

Puluhan petugas gabungan menggelar apel penertiban objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Jakarta Utara. Sebab wajib pajak (WP) sebagai pemilik belum juga melunasi kewajiban membayar pajak.

Jadi nantinya objek pajak yang belum dilunasi kewajibannya oleh WP akan dipasang plang pemberitahuan bahwa belum lunasi pajak

"Selain dari Sudin Pelayanan Pajak, kita juga dibantu 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga petugas kepolisian," ujar Selkiansah, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara, Senin (23/11).

Menurut Selkiansah, apel ini sangat penting untuk pemahaman petugas dilapangan. Sebab objek pajak bukan berarti boleh dirusak atau dibongkar.

DKI Hapus Denda Administrasi PBB P2

"Jadi nantinya objek pajak yang belum dilunasi kewajibannya oleh WP akan dipasang plang pemberitahuan bahwa belum lunasi pajak. Tapi sebelum pemasangan, kita imbau untuk menunaikan kewajibannya," tandasnya.

Usai melakukan apel, para petugas kemudian menaiki lima unit kendaraan operasional. Terdapat plang dengan ukuran sekitar 50 x 30 sentimeter yang bertuliskan informasi mengenai pembayaran pajak. Selain itu ada juga stiker besar yang dibawa petugas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2684 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2234 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1543 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1040 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye993 personTiyo Surya Sakti