You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dua SPBU di Kemayoran Dipasang Plang Tunggak Pajak
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

2 SPBU di Kemayoran Dipasang Plang Tunggak Pajak

Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dipasang plang oleh petugas dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kemayoran, Selasa (24/11). Kedua SPBU tersebut disegel lantaran menunggak pembayaran pajak.

Sanksi ini diharapkan bisa menjadi shock terapy bagi mereka

Kepala UPPD Kemayoran, Zulfikar mengatakan, masing-masing SPBU tersebut berada di Jalan Gunung Sahari Raya dan di Jalan Letjen Soeprapto.

"Tunggakan pajaknya cukup tinggi untuk SPBU di Jalan Gunung Sahari sebesar Rp 1,7 miliar terutang pajak 2007-2015 dan di Jalan Letjen Soeprapto‎ Rp 54 juta terutang pajak 2006-2007," ujarnya, Selasa (24/11).

140 Pengusaha Dilatih Sistem Pembayaran Pajak Online

Selain itu, kata Zulfikar, pihaknya juga melakukan pemasangan plang tunggak pajak di Hotel Dias di Jalan Kran V dengan tunggakan Rp 824 juta terutang 2001-2015, 1 unit tunggakan Rp 525 juta terutang 1997-2015 dan lahan kosong yang terutang Rp 51 juta terutang pajak 1993-2015.

"Sanksi ini diharapkan bisa menjadi shock terapy bagi mereka, terlihat di wajib pajak yang langsung banyak membayar pajak karena takut tempatnya dipasang plang nunggak pajak," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati