You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Jalankan SOP Kapal Dinas Mulai 2016
photo Suparni - Beritajakarta.id

2016, Perda SOP Kapal Dinas Diterapkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Perda No 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) untuk kapal dinas kabupaten mulai tahun 2016 mendatang.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya para nakhoda dan ABK ini perlu pengaturan secara khusus

Kepala Bagian Hukum dan Tata Laksana Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Windu Cahyaningsih mengatakan, diterapkannya perda tersebut untuk meningkatkan kinerja sumber daya manusia khususnya para nakhoda dan ABK kapal dinas kabupaten.

"Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya para nakhoda dan ABK ini perlu pengaturan secara khusus," ujarnya, Rabu (25/11).

Pengunaan Kapal Dinas Kepulauan Seribu Diperketat

Dikatakan Windu, dalam perda tersebut nahkoda dan ABK diketuai oleh Kasubag Rumah Tangga Sekab sebagai atasan langsung untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SOP.

"Yang jelas semuanya untuk peningkatan kualitas pelayanan dinas terhadap pejabat dan pegawai Pemkab. Nanti pelaporannya setiap tiga bulan sekali kepada Seskab (Sekretaris Kabupaten)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11457 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1285 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye996 personBudhi Firmansyah Surapati