You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Jalankan SOP Kapal Dinas Mulai 2016
photo Suparni - Beritajakarta.id

2016, Perda SOP Kapal Dinas Diterapkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Perda No 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) untuk kapal dinas kabupaten mulai tahun 2016 mendatang.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya para nakhoda dan ABK ini perlu pengaturan secara khusus

Kepala Bagian Hukum dan Tata Laksana Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Windu Cahyaningsih mengatakan, diterapkannya perda tersebut untuk meningkatkan kinerja sumber daya manusia khususnya para nakhoda dan ABK kapal dinas kabupaten.

"Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya para nakhoda dan ABK ini perlu pengaturan secara khusus," ujarnya, Rabu (25/11).

Pengunaan Kapal Dinas Kepulauan Seribu Diperketat

Dikatakan Windu, dalam perda tersebut nahkoda dan ABK diketuai oleh Kasubag Rumah Tangga Sekab sebagai atasan langsung untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SOP.

"Yang jelas semuanya untuk peningkatan kualitas pelayanan dinas terhadap pejabat dan pegawai Pemkab. Nanti pelaporannya setiap tiga bulan sekali kepada Seskab (Sekretaris Kabupaten)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6314 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1972 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1813 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1577 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1306 personBudhi Firmansyah Surapati