You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Jalankan SOP Kapal Dinas Mulai 2016
photo Suparni - Beritajakarta.id

2016, Perda SOP Kapal Dinas Diterapkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Perda No 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) untuk kapal dinas kabupaten mulai tahun 2016 mendatang.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya para nakhoda dan ABK ini perlu pengaturan secara khusus

Kepala Bagian Hukum dan Tata Laksana Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Windu Cahyaningsih mengatakan, diterapkannya perda tersebut untuk meningkatkan kinerja sumber daya manusia khususnya para nakhoda dan ABK kapal dinas kabupaten.

"Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya para nakhoda dan ABK ini perlu pengaturan secara khusus," ujarnya, Rabu (25/11).

Pengunaan Kapal Dinas Kepulauan Seribu Diperketat

Dikatakan Windu, dalam perda tersebut nahkoda dan ABK diketuai oleh Kasubag Rumah Tangga Sekab sebagai atasan langsung untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SOP.

"Yang jelas semuanya untuk peningkatan kualitas pelayanan dinas terhadap pejabat dan pegawai Pemkab. Nanti pelaporannya setiap tiga bulan sekali kepada Seskab (Sekretaris Kabupaten)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30426 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2865 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2647 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1819 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1316 personFakhrizal Fakhri