You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Jalankan SOP Kapal Dinas Mulai 2016
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

2016, Perda SOP Kapal Dinas Diterapkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Perda No 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) untuk kapal dinas kabupaten mulai tahun 2016 mendatang.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya para nakhoda dan ABK ini perlu pengaturan secara khusus

Kepala Bagian Hukum dan Tata Laksana Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Windu Cahyaningsih mengatakan, diterapkannya perda tersebut untuk meningkatkan kinerja sumber daya manusia khususnya para nakhoda dan ABK kapal dinas kabupaten.

"Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya para nakhoda dan ABK ini perlu pengaturan secara khusus," ujarnya, Rabu (25/11).

Pengunaan Kapal Dinas Kepulauan Seribu Diperketat

Dikatakan Windu, dalam perda tersebut nahkoda dan ABK diketuai oleh Kasubag Rumah Tangga Sekab sebagai atasan langsung untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SOP.

"Yang jelas semuanya untuk peningkatan kualitas pelayanan dinas terhadap pejabat dan pegawai Pemkab. Nanti pelaporannya setiap tiga bulan sekali kepada Seskab (Sekretaris Kabupaten)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24713 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3238 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1440 personFakhrizal Fakhri
  4. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1202 personTiyo Surya Sakti
  5. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1124 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik