Pengaturan Teknis SOP Nahkoda Sesuai Perda
Standar Operasional Prosedur (SOP) kapal dinas yang akan mulai diterapkan per tahun 2016 nanti diharapkan dapat membuat nahkoda dan anak buah kapal (ABK) kapal dinas lebih tertib dan disiplin. Ini tertuang dalam Perda nomor 1 Tahun 2015 tentang SOP nahkoda dan ABK.
Lebih teknisnya yang kita awasi. Misalkan soal persiapan keberangkatan kapal, seragam nakhoda dan ABK, serta manifes penumpang
Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Ismer Harahap mengatakan, perda tersebut memang secara spesifik mengatur cara kerja nahkoda dan ABK kapal dinas.
"Lebih teknisnya yang kita awasi. Misalkan soal persiapan keberangkatan kapal, seragam nakhoda dan ABK, serta manifes penumpang. Semuanya terkait pelayanan yang lebih baik," ujarnya, Rabu (25/11).
2016, Perda SOP Kapal Dinas DiterapkanIsmer mengatakan, sebelum diterapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dulu. "Mengingat Perda ini merupakan hal baru, jadi perlu adanya uji coba penerapannya. Kita juga akan evaluasi untuk tiga bulan pertama nanti," tandasnya.