Satu Kapal Ojek Dikandangkan
Sebuah kapal tradisional (ojek) dikandangkan pihak Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ini dilakukan karena kapal kedapatan membawa penumpang tanpa dilengkapi ijin atau surat-surat kelaikan kapal.
Saat KPLP patroli dan pemeriksaan, nakhoda kapal tradisional itu tidak dapat menunjukkan surat-surat. Ya langsung ditangkap
Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Syamsudin mengatakan, kapal tersebut diamankan saat membawa penumpang dari Pulau Pramuka ke Kali Adem.
"Saat KPLP patroli dan pemeriksaan, nakhoda kapal tradisional itu tidak dapat menunjukkan surat-surat. Ya langsung ditangkap," ujarnya, Rabu (25/11).
Kapal Ojek Tak Berizin Dilarang Berlabuh di Kali AdemMenurut Syamsudin, pihaknya menindak kapal tersebut dengan dikandangkan. Agar pemilik kapal lain bisa melihat, bahwa aturan yang dibuat harus dipatuhi dan dipenuhi untuk keselamatan.
"Kini kapal tersebut diamankan di Kali Jabat, Tanjung Priok, di bawah pengawasan Dirjen Perhubungan Laut," tandasnya.