Januari - November, Jakut Terbitkan 25.000 Perizinan
Selama periode Januari hingga pertengahan November 2015, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara telah menerbitkan sebanyak 25.000 perizinan.
Ini mengacu dari laporan bulanan kita. Setiap bulan ada sekitar 2.000 perizinan yang masuk dan kita terbitkan
Kepala PTSP Jakarta Utara, Johan Girsang menyebutkan, perizinan yang dikeluarkan paling banyak diantaranya berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Ini mengacu dari laporan bulanan kita.
Setiap bulan ada sekitar 2.000 perizinan yang masuk dan kita terbitkan ," ujar Johan, Kamis (26/11). PTSP Layani 47 Berkas Permohonan di Pulau SebiraDikatakan Johan, proses penerbitan izin sudah transparan, cepat dan tidak berbelit-belit. "Singkatlah. Kalau hitungan jam bisa satu sampai tiga jam selesai," kata Johan.
Saat menerbitkan izin kepada perusahaan, sambung Johan, pihaknya melakukan pengecekan keabsahan dokumen dengan teliti untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari.
"Agar dokumen tidak bermasalah di kemudian hari, kami menyuruh bikin surat pernyataan bahwa data mereka asli. Di dalam surat itu, tertera kalau datanya palsu, tanpa waktu panjang izin dicabut seketika, dan dianggap ilegal," tandas Johan.