You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Januari - November, Jakut Terbitkan 25.000 Perizinan
photo Doc - Beritajakarta.id

Januari - November, Jakut Terbitkan 25.000 Perizinan

Selama periode Januari hingga pertengahan November 2015, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara telah  menerbitkan sebanyak 25.000 perizinan.

Ini mengacu dari laporan bulanan kita. Setiap bulan ada sekitar 2.000 perizinan yang masuk dan kita terbitkan

Kepala PTSP Jakarta Utara, Johan Gi‎rsang menyebutkan, perizinan yang dikeluarkan paling banyak diantaranya berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"Ini mengacu dari laporan bulanan kita. Setiap bulan ada sekitar 2.000 perizinan yang masuk dan kita terbitkan," ujar Johan, Kamis (26/11).

PTSP Layani 47 Berkas Permohonan di Pulau Sebira

Dikatakan Johan, proses penerbitan izin sudah transparan, cepat dan tidak berbelit-belit. "Singkatlah. Kalau hitungan jam bisa satu sampai tiga jam selesai," kata Johan.

Saat menerbitkan izin kepada perusahaan, sambung Johan, pihaknya melakukan pengecekan keabsahan dokumen dengan teliti untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari.

"Agar dokumen tidak bermasalah di kemudian hari, kami menyuruh bikin surat pernyataan bahwa data mereka asli. Di dalam surat itu, tertera kalau datanya palsu, tanpa waktu panjang izin dicabut seketika, dan dianggap ilegal," tandas Johan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati