You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Logo KPU
photo Doc - Beritajakarta.id

Hari Ini KPU DKI Umumkan Caleg Terpilih

Meski masih dibayangi sejumlah dugaan kecurangan pemilu legislatif (pileg) yang dilaporkan sejumlah caleg ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, berencana hari ini, Senin (12/5), untuk mengumumkan 106 caleg terpilih yang akan duduk di DPRD DKI. 

Bisa saja satu partai mendapatkan dua kursi atau satu kursi di dapil

"Iya, hari ini mulai proses penetapan caleg terpilih. Penetapan diawali dengan BPP (bilangan pembagi pemilih)," Ketua KPU DKI, kata Sumarno, Senin (12/5).

 

Molor, Rekapitulasi Suara Pindah ke Kantor KPU DKI

Menurut Sumarno, perumusan BPP itu merupakan tahapan untuk menentukan caleg terpilih dan perolehan jumlah kursi masing-masing partai politik (parpol) peserta pemilu. Adapun jumlah caleg DPRD DKI yang akan diumumkan yakni sebanyak 106 orang, sesuai jumlah kursi di DPRD DKI.

Dalam penetapan caleg terpilih, KPU akan berkordinasi dengan Bawaslu DKI. Hal itu mengingat ada sejumlah calon DPRD yang melaporkan dugaan pelanggaran. ”Jadi kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu DKI untuk penanganan dari caleg yang melaporkan tersebut,” ujar Sumarno.

Sumarno menambahkan, jumlah suara yang diperoleh setiap partai, tidak berkorelasi dengan jumlah kursi yang didapatkan oleh masing-masing partai. Sebab, penetapan kursi dilihat dari perolehan suara di setiap daerah pemilihan (dapil). Satu kursi di dapil ditentukan oleh BPP. Sementara BPP ditentukan dengan jumlah suara sah dibagi dengan jumlah alokasi kursi. "Bisa saja satu partai mendapatkan dua kursi atau satu kursi di dapil," tukasnya.

Bila perolehan kursi untuk partai berdasarkan BPP kurang dari alokasi kursi, maka kursi tersisa akan dibagi lagi berdasarkan sisa suara masing-masing partai. Lantas jumlah suara partai tersebut diranking. "Kalau tersisa dua kursi di satu dapil. Dua kursi ini diserahkan kepada dua partai tertinggi," ungkapnya.

Kendati setiap partai telah menghitung sendiri perolehan kursi didapatkan, tapi ketentuan sah itu tetap keputusan penghitungan dan penetapan KPU DKI. Berdasarkan informasi yang diperoleh di DPRD DKI, terdapat beberapa partai mendapatkan jumlah kursi yang sama, meski jumlah suaranya berbeda. Seperti Partai Hanura, Partai Demokrat dan PPP. Ketiga partai ini akan mendapatkan 10 kursi dan memperebutkan dua posisi wakil Ketua DPRD.

 

Sedangkan untuk jabatan Ketua DPRD dipegang oleh PDIP. Dua parpol lainnya juga dipastikan mendapatkan kursi wakil, yakni Partai Gerindra dan PKS. Tiga partai yang mendapatkan suara teratas yakni PDIP, Gerindra dan PKS.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7218 personDessy Suciati
  2. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4914 personAnita Karyati
  3. Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

    access_time04-11-2026 remove_red_eye4492 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye3607 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2707 personDessy Suciati