You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
260 PKL Kebayoran Lama akan Diawasi
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

260 PKL Kebayoran Lama akan Diawasi

Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta akan melakukan pengawasan 260 pedagang kaki lima (PKL) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang telah direlokasi.

Relokasi pedagang Pasar Kebayoran lama sudah selesai. Sekarang kita tinggal lakukan pengawasan pedagang sampai Desember‎ nanti

"Relokasi pedagang Pasar Kebayoran lama sudah selesai. Sekarang kita tinggal lakukan pengawasan pedagang sampai Desember‎ nanti," ujar Irwandi, Kepala Dinas KUMKMP DKI di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/12).

Irwandi mengatakan, pengawasan pasca penertiban ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya PKL yang kembali berdagang di lokasi semula. Saat ini 260 PKL telah direlokasi ke lokasi penampungan ‎di areal bekas gedung Bank Harapan Sentosa (BHS).

200 PKL di Tugu Utara Ditertibkan

"Pedagang tadinya berdagang di jalan. Sekarang mereka sudah kita pindahkan ke gedung BHS yang lokasinya tidak jauh dari Pasar Kebayoran Lama," tuturnya.

PKL yang direlokasi merupakan hasil penertiban pada 30 November 2015 lalu. Mereka semula berjualan di bawah flyover atau di bahu jalan. Keberadaan para pedagang itu selama ini kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi.

"‎Pedagang rencananya kita mau pindahkan ke tanah yang mau kita beli 8.000 meter persegi di seberang lokasi PKL Kebayoran Lama," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1656 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1645 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1544 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1448 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik