You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Udar Pristono menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta. Peneta
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menjadi tersangka.
photo doc - Beritajakarta.id

Udar Pristono Minta Tolong BPK

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut angkat bicara terkait pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang menyebabkan dia ditetapkan sebagai tersangka.

Saya minta BPK juga dimintai keterangan soal pengadaan bus karena proyek tersebut sudah diaudit oleh BPK

Pristono yakin dirinya tidak bersalah karena proyek pengadaan bus Transjakarta tersebut sudah melalui proses audit BPK.

"Saya minta BPK juga dimintai keterangan soal pengadaan bus karena proyek tersebut sudah diaudit oleh BPK," pinta Pristono, di Balaikota, Selasa (13/5).

Ahok Tak Akan Intervensi Kasus Udar Pristono

Dia menjelaskan, pengadaan bus secara keseluruhan berjumlah 656 unit. Dari jumlah itu, 4 paket dilakukan pada tahun 2013 yakni sebanyak 125 unit bus. Sedangkan 531 unit bus yang saat ini mangkrak diakuinya ada 14 unit yang berkarat.

"Jadi jangan diopinikan semua bus Transjakarta berkarat. Total 656 bus, 125 bus sudah selesai kan, sudah dibayar juga. Sisanya kan 531, nah dari 531 itu cuma 14 yang berkarat. Itu belum dibayar dan diserahterimakan, ucapnya.

Seperti diketahui, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka menyusul 2 anak buahnya yang lebih dulu yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, dalam kasus dugaan mark-up anggaran pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,1 triliun.

Penetapan tersangka Udar Pristono berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Selain, Pristono pejabat lain yang juga ditetapkan adalah Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1989 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1608 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1336 personFolmer
  4. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye830 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Tak Surutkan Semarak Festival Bandeng Rawa Belong 2025

    access_time28-01-2025 remove_red_eye674 personFolmer