You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kelurahan Pondok Pinang Sosialisasikan Pergub No 168 Tahun 2014
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

RT/RW Harus Pahami Pergub No 168 Tahun 2014

Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan melakukan sosialisasi terhadap warganya mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 168 tahun 2015 tentang pedoman Rukun Warga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Untuk jadi ketua RT harus memiliki ijazah minimal SMP dan ketua RW minimal ijazah SMA dan usia maksimal 65 tahun

Lurah Pondok Pinang, Hendi Nopriyadi mengatakan, sosialisasi ini dilakukan, agar warga mengetahui tugas dan syarat menjadi ketua RT dan RW, sebab saat ini sedang ada pemilihan ketua RT dan RW.

"Untuk jadi ketua RT harus memiliki ijazah minimal SMP dan ketua RW minimal ijazah SMA dan usia maksimal 65 tahun," kata Hendi, Kamis (3/12).

Aturan Penjualan Minuman Beralkohol Terus Disosialisasikan

Ia menyampaikan, pembentukan ketua RT dan RW ini merupakan perpanjangan tangan dari kelurahan. Sehingga ketua RT dan RW harus mengetahui permasalahan yang ada dilingkungannya.

"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur pembuatan surat pengantar RT dan RW harus selesai dalam satu hari dan warga yang pindah harus lapor, untuk data di tingkat RT dan RW," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye28617 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1549 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1317 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1240 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1221 personFolmer