You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kelurahan Pondok Pinang Sosialisasikan Pergub No 168 Tahun 2014
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

RT/RW Harus Pahami Pergub No 168 Tahun 2014

Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan melakukan sosialisasi terhadap warganya mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 168 tahun 2015 tentang pedoman Rukun Warga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Untuk jadi ketua RT harus memiliki ijazah minimal SMP dan ketua RW minimal ijazah SMA dan usia maksimal 65 tahun

Lurah Pondok Pinang, Hendi Nopriyadi mengatakan, sosialisasi ini dilakukan, agar warga mengetahui tugas dan syarat menjadi ketua RT dan RW, sebab saat ini sedang ada pemilihan ketua RT dan RW.

"Untuk jadi ketua RT harus memiliki ijazah minimal SMP dan ketua RW minimal ijazah SMA dan usia maksimal 65 tahun," kata Hendi, Kamis (3/12).

Aturan Penjualan Minuman Beralkohol Terus Disosialisasikan

Ia menyampaikan, pembentukan ketua RT dan RW ini merupakan perpanjangan tangan dari kelurahan. Sehingga ketua RT dan RW harus mengetahui permasalahan yang ada dilingkungannya.

"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur pembuatan surat pengantar RT dan RW harus selesai dalam satu hari dan warga yang pindah harus lapor, untuk data di tingkat RT dan RW," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1377 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye987 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye809 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye752 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye745 personTiyo Surya Sakti
close