You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bangunan Homestay di Pulau Onrust Akhirnya Disegel
photo Suparni - Beritajakarta.id

Bangunan Homestay di Pulau Onrust Akhirnya Disegel

Dua bangunan homestay milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Museum Bahari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, yang baru dibangun di cagar budaya Pulau Onrust, Kelurahan Pulau Untung Jawa, akhirnya disegel setelah tidak juga mengindahkan surat peringatan (SP) yang dberikan.

Kita minta dua bangunan tersebut dipindahkan atau dirobohkan

Kepala Suku Dinas (Sudin) Tata Kota Kepulauan Seribu, Ismet menuturkan, sesuai prosedur setelah 14 hari pasca dikeluarkannya surat peringatan, pengelola tidak mengurus perizinan mendirikan bangunan (IMB), maka petugas berhak menyegel bangunan tersebut.

"Tidak mau urus izin ya kita segel, apalagi bangunan tersebut juga melanggar garis sepanjang pantai (GSP) minimal sejauh 15 meter dari bibir pantai," ujar Ismet, Kamis (10/12).

Homestay di Pulau Onrust Diduga Tanpa IMB

Ismet menambahkan, sebelumnya dari pihak pengelola pernah membuat surat permohonan untuk cabut segel tapi pihaknya menolak.

Kita minta dua bangunan tersebut dipindahkan atau dirobohkan karena jaraknya berada 15 meter dari garis pinggir pantai, siapa pun tidak boleh membangun tanpa aturan apalagi Pulau Onrust merupakan cagar budaya," tegas Ismet.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1183 personFolmer
  2. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye1127 personAnita Karyati
  3. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1098 personAnita Karyati
  4. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye921 personDessy Suciati
  5. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye897 personAnita Karyati