You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bangunan Homestay di Pulau Onrust Akhirnya Disegel
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Bangunan Homestay di Pulau Onrust Akhirnya Disegel

Dua bangunan homestay milik Unit Pelaksana Teknis (UPT) Museum Bahari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, yang baru dibangun di cagar budaya Pulau Onrust, Kelurahan Pulau Untung Jawa, akhirnya disegel setelah tidak juga mengindahkan surat peringatan (SP) yang dberikan.

Kita minta dua bangunan tersebut dipindahkan atau dirobohkan

Kepala Suku Dinas (Sudin) Tata Kota Kepulauan Seribu, Ismet menuturkan, sesuai prosedur setelah 14 hari pasca dikeluarkannya surat peringatan, pengelola tidak mengurus perizinan mendirikan bangunan (IMB), maka petugas berhak menyegel bangunan tersebut.

"Tidak mau urus izin ya kita segel, apalagi bangunan tersebut juga melanggar garis sepanjang pantai (GSP) minimal sejauh 15 meter dari bibir pantai," ujar Ismet, Kamis (10/12).

Homestay di Pulau Onrust Diduga Tanpa IMB

Ismet menambahkan, sebelumnya dari pihak pengelola pernah membuat surat permohonan untuk cabut segel tapi pihaknya menolak.

Kita minta dua bangunan tersebut dipindahkan atau dirobohkan karena jaraknya berada 15 meter dari garis pinggir pantai, siapa pun tidak boleh membangun tanpa aturan apalagi Pulau Onrust merupakan cagar budaya," tegas Ismet.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye3992 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov DKI Selama Ramadan 2025

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1142 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Disparekraf Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan saat Ramadan

    access_time28-02-2025 remove_red_eye1135 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Sediakan Takjil Gratis Selama Ramadan

    access_time01-03-2025 remove_red_eye1082 personFolmer
  5. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye1046 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik