You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pembongkaran Pos RW. 08 Petojo Selatan Berjalan Kondusif
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Berdiri di Atas Saluran, Pos RW Dibongkar

Lantaran berdiri di atas saluran, pos RW 08, Jl Petojo Enclek 14, Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, dibongkar petugas Satpol PP, Selasa (15/12).

Kita berikan pemahaman terus kalau bangunan mereka menyalahi aturan

 

Lurah Petojo Selatan, Kamal mengatakan, awalnya sempat ada penolakan dari masyarakat saat sosialisasi pembongkaran. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif warga akhirnya bersedia bangunan tersebut dibongkar.



Serapan Anggaran Pemkot Jakpus Baru 38,06 Persen

"Kita berikan pemahaman terus kalau bangunan mereka menyalahi aturan, akhirnya mereka bersedia dan juga ikut mau melakukan pembongkaran," ujarnya, Selasa (15/12).



Menurut Kamal, menumbuhkan kesadaran warga memang memakan waktu yang lebih lama. Namun, sangat penting dilakukan agar tidak lagi membangun di atas saluran dan fasos/fasum

.

"Saat ini di lokasi tersebut sedang dilakukan perbaikan saluran dan sudah tahap finishing, hanya bangunan pos RW tersebut saja yang tersisa, diharapkan nantinya jalan tersebut bebas genangan saat musim penghujan," katanya.

Satu unit alat berat ikut diturunkan untuk mempercepat pembongkaran. Petugas dibantu masyarakat menaikkan sisa material pembongkaran ke truk sampah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2053 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1026 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye925 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye923 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye801 personFakhrizal Fakhri