You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Akan Keluarkan Pergub Pembatasan Air Bersih KK Miskin
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI akan Keluarkan Pergub Pembatasan Penggunaan Air Bersih

Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama berencana mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pemakaian air bersih. Nantinya, konsumsi air bersih setiap kepala keluarga (KK) akan dibatasi.

Saya tidak naikkan tarif, hanya membatasi sesuai kebutuhan air bersih keluarga

Selama ini, tarif air yang dikenakan untuk golongan rumah tangga dan rusun sangat sederhana yaitu Rp 1.050 per meter kubik untuk pemakaian 0-20 meter kubik per bulan. Namun jika pemakaiannya di atas 20 meter kubik per bulan, akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.575 per meter kubiknya.

"Saya tidak naikkan tarif, hanya membatasi sesuai kebutuhan air bersih keluarga," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/12).

Basuki Kaji Tarif APTB Hanya Rp 3.500

Menurut Basuki, selama ini banyak penyimpangan penggunaan air bersih dengan tarif bersubsidi tersebut. Banyak oknum memanfaatkan dan menjual kembali dengan harga pasaran antar Rp 25-50 ribu per meter kubik.

"Tidak masuk akal orang miskin konsumsinya hingga puluhan meter kubik. Ini saya minta Biro Hukum mempersiapkan (Pergub), minggu depan kalau bisa sudah siap dan disosialisasikan oleh PAM," tandasnya.

Basuki mengatakan, untuk mengeluarkan Pergub tersebut, pihaknya tidak perlu persetujuan legislatif. Sebab, dirinya hanya melakukan pembatasan penggunaan dan tidak merubah besaran harga.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6315 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1982 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1818 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1579 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1306 personBudhi Firmansyah Surapati