You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Ribu Euro Uang Palsu Terungkap
.
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Ribuan Lembar Uang Euro Palsu Diamankan

Jajaran Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat berhasil mengamankan ribuan lembar uang Euro palsu dari tangan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Kongo, bernama Tebuli Lendro (TL) alias Jhon (36) di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar.

Kasus ini masih kita dalami. Tersangka masih bungkam saat dimintai keterangan dari mana dan kemana uang palsu ini diedarkan

Tersangka yang tercatat ke Indonesia sebagai pengungsi atau pencari suaka sejak 4 Oktober 2013 lalu ini ditangkap bersama barang bukti berupa 277.500 uang Euro palsu pecahan 100 atau setara dengan Rp 4.440.000.000. "Tersangka TL kita tangkap Senin (12/05) lalu di sebuah kamar hotel di kawasan Mangga Besar," ujar Kompol Shinto Silitonga, Kapolsek Swah Besar, Senin (19/5).

Dikatakan Shinto, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang warga Papua, Selvianus Panggal (35) yang kedapatan tengah  membawa brangkas besar ke dalam kamar hotel tersangka. "Selvianus kita periksa dan ternyata berangkas itu berisi ribuan lembar uang palsu pecahan 100 Euro," tuturnya.

Preman Berkedok Jukir Ancam Pengunjung Pasar Baru

Menurut Shinto, saat digeledah warga Papua dengan nama panggilan Silvi itu tidak mengetahui kalau berangkas yang dibawanya tersebut berisi uang palsu. Brangkas itu dibawa atas perintah dari tersangka yang dikenalnya lewat saudara satu kampungnya bernama Yan. "Silvi dijanjikan akan memperoleh uang 200 miliar Euro jika menyediakan uang Rp 100 juta. Yan sampai kini masih DPO (Daftar Perncarian Orang," ucapnya.

Tawaran tersebut, lanjut Shinto, membuat Silvi tertarik yang pada akhirnya menyerahkan uang Rp 100 juta kepada tersangka dengan dua kali penyerahan pada 21 Maret 2014 di Hotel Mandarin dan di halaman parkir Duta Merlin Gambir pada 7 Mei 2014. "Uang 100 juta itu diserahkan Silvi kepada tersangka selama dua periode dengan jumlah masing-masing Rp 50 juta," ungkapnya.

Shinto melanjutkan, dari keterangan Silvi, petugas kemudian menangkap tersangka di lokasi lalu mencari barang bukti di apartemennya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Bersama ribuan lembar uang Euro palsu, paspor dan sebagainya, tersangka selanjutnya digelandang ke penyidik. "Kasus ini masih kita dalami. Tersangka masih bungkam saat dimintai keterangan dari mana dan kemana uang palsu ini diedarkan," katanya.

Selain itu, sambung Shinto, jajarannya juga masih memburu Yan, warga Papua yang ikut menjadi sindikat dari pengedar uang palsu ini. Mengingat uang palsu yang disita ini memiliki seri berbeda-beda dan secara kasat mata hampir mirip uang aslinya.

"Tersangka TL yang berhasil diringkus kita kenakan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3404 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1331 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1173 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye911 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye905 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik