2016, Jabatan Wakil Lurah di Kep Seribu Kembali Diaktifkan
Retrukturisasi organisasi di Kepulauan Seribu akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tingkat unit kerja perangkat daerah (UKPD) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Intinya pengaktifan kembali wakil lurah, sangat membantu secara teknis kerja-kerja lurah di wilayah
Dalam peralihan tersebut, posisi wakil lurah yang sebelumnya ditiadakan akan diaktifkan kembali.
Beberapa UKPD dikembalikan wewenangnya kepada Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di antaranya Subbid Kesbangpol, Seksi Keolahragaan dan Kepemudaan, Seksi Sosial, Seksi KUMKMP, kantor kepegawaian, dan Kesekretariatan Korpri.
Perampingan UKPD Pulau Seribu Efektif 1 Januari 2016"Untuk pengalihan aset dan anggaran, masa peralihannya hingga Desember 2016 mendatang," ujar Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kamis (31/12).
Selain itu, mutasi pegawai yang akan ditempatkan di kelurahan diharapkan dapat berjalan tiga bulan ke depan. Hal itu agar dapat diikuti dengan peralihan anggaran dan tidak mengganggu kinerja.
"Intinya pengaktifan kembali wakil lurah, sangat membantu secara teknis kerja-kerja lurah di wilayah, karena tugas lurah nantinya semakin berat setelah adanya pelimpahan tugas dan wewenang terkait restrukturisasi organisasi," tandasnya.