You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pengangkatan Harta Karun Di Pulau Sebira Ilegal
photo Suparni - Beritajakarta.id

23 ABK Kapal Pemburu Harta Karun WN Tiongkok

Anak buah kapal (ABK) KM Benoa 1 Pontianak yang diamankan karena diduga sebagai pemburu harta karun di perairan Pulau Sebira masih menjalani pemeriksaan. Bahkan, 23 ABK yang merupakan warga negara asing (WNA) diperiksa pihak imigrasi.

Yang WNA akan dilibatkan pihak imigrasi

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung mengatakan, kapal tersebut berlayar dari Pontianak, Kalimatan Barat menuju ke Mesuji, Lampung dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ada 31 ABK, yaitu delapan orang warga negara Indonesia, dan 23 ABK merupakan WNA asal Tiongkok.

"Tapi tidak dilengkapi izin berburu muatan kapal tenggelam (BMKT) bekas kapal VOC dari Kementerian Perhubungan, dan dokumen dari kantor imigrasi," ujarnya, Rabu (13/1).

Kapal Pemburu Harta Karun Diamankan

Untuk itu, lanjut John, saat ini seluruhnya masih diperiksa intensif. "Yang WNA akan dilibatkan pihak imigrasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3189 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2793 personAnita Karyati
  3. Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

    access_time30-09-2026 remove_red_eye1944 personFolmer
  4. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1548 personTiyo Surya Sakti
  5. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1383 personNurito