You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sepanjang Tahun 2015, 44 Kasus Perkara Melilit Pemprov DKI Jakarta
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Anggaran Jadi Kendala Biro Hukum Rebut Aset DKI

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya kesulitan anggaran dalam memperjuangkan aset Pemprov DKI Jakarta. Ia menjelaskan untuk satu perkara di wilayah pihaknya harus menyediakan anggaran senilai Rp 5 juta.

Biaya cukup mahal, satu perkara bisa Rp 5 juta

"Kalau di provinsi anggaran itu ada, tapi kalau di wilayah kota tidak ada. Biaya cukup mahal, satu perkara bisa Rp 5 juta," ujar Yayan, kepada Beritajakarta. com, Selasa (26/1).

Dikatakan Yayan, dari tahun 1986 sampai saat ini ada 50 perkara sengketa lahan di biro hukum. Sedangkan kasus lainnya selama 2015 mencapai 44 kasus perkara terdiri dari 37 kasus perkara perdata dan 7 kasus perkara Tata Usaha Negara.

Pemprov DKI Ubah Lima Produk Hukum

"Khusus aset itu ada 50 perkara yang kita tangani sejak tahun 1986. ‎Kasus aset ini masuknya ke perkara perdata juga," tandasnya.

‎Yayan memastikan, puluhan perkara itu sedang diproses masing-masing Pengadilan Negeri (PN) dan juga Pengadilan Tinggi Negeri di Ibukota.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta biro hukum DKI Jakarta menginventarisi seluruh aset yang berperkara. Tujuannya, agar sejumlah aset DKI tidak jatuh ke pihak ketiga.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati