PNS yang Didemosi Boleh Gugat ke PTUN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mempersila
kan, pegawai negeri sipil (PNS) mengugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena didemosi atau turun jabatan.Kalau ada PNS mau PTUN, silahkan. Tapi ya ng ajukan PTUN kami cabut TKD-nya dan pindah ke Pulau Seribu
"Kalau ada PNS mau PTUN, silahkan. Tapi yang ajukan PTUN kami cabut TKD-nya (Tunjangan Kinerja Daerah) dan pindah ke Pulau Seribu," kata Basuki saat melantik puluhan pejabat, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/2).
Basuki tidak mempersoalkan apabila keputusan PTUN dikabulkan. Karena, pemberian jabatan dan tunjangan kinerja daerah (TKD) merupakan hak kepala daerah. "Jabatan dan TKD kan hak saya. Tugas saya mengamankan uang DKI. Kalau bapak ibu nggak suka silahkan," tegasnya.
Basuki Ancam Cabut TKD Pejabat yang Telat Gaji PHLIa menjelaskan, apabila gubernur zaman Ali Sadikin, PNS yang penyimpang akan mendapatkan hukuman fisik, maka berbeda dengan era saat ini. Sanksi yang diberikannya adalah pemecatan jabatan.
"Saya bukan tidak tahu apa yang dilakukan. Dulu zaman Pak Ali Sadikin, bisa ditempeleng, kalau sekarang saya bisa digugat. Ya sudah kami ganti pecat," ujarnya.
Basuki mengaku telah menyediakan anggaran hingga Rp 18,7 triliun untuk belanja pegawai tahun ini. Namun kinerja PNS dirasa masih kurang maksimal dan masih ada yang bermain. Oleh sebab itu, Ia menyarankan agar PNS yang tidak amanah, mundur secara baik.
"Saya tidak ikhlas, menyediakan gaji Rp 18,7 triliun tapi PNS masih maling, jual aset, KKN, bagi-bagi duit. Kalau nggak sanggup berhenti saja. Ini saya tidak mengancam. Saya konsisten keras," tandasnya.