You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Staff PTSP Dilarang Menolak Dokumen Permohonan Warga
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Staf PTSP Dilarang Menolak Dokumen Pemohon

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edi Junaedi mengingatkan seluruh staff untuk tidak menolak dokumen permohonan dari warga. Hal ini menindaklanjuti masih adanya keluhan warga dokumen mereka ditolak oleh para staf dengan alasan kewenangan.

Sekarang itu kalau diibaratkan kita yang jadi calonya, kita permudah masyarakatnya. Makanya tidak ada lagi penolakan dokumen, kecuali memang bermasalah

"Masyarakat mau antar dimana saja harus diterima, tidak ada lagi kewenangan bertingkat dan terpisah," ujarnya, Kamis (24/3).

Pihaknya sendiri saat ini sudah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh ‎kasatlak untuk menginformasikan hal tersebut kepada seluruh staf. Karena jika masih ditemukan maka pelayanan tidak ada yang berubah dan sama saja seperti belum digabung di satu pintu.

PTSP Pulau Seribu Mudahkan Izin Pas Kapal Nelayan

"Sekarang itu kalau diibaratkan kita yang jadi calonya, kita permudah masyarakatnya. Makanya tidak ada lagi penolakan dokumen, kecuali memang bermasalah," katanya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan lokasi mana saja yang permohonan warga ditolak. Namun jika kedepannya akan ditemukan pihaknya akan menindak tegas.

"Kita berikan sanksi tertulis hingga sanksi keras berupa tidak mendapatkan TKD selama 6 bulan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4297 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1732 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik