Staf PTSP Dilarang Menolak Dokumen Pemohon
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edi Junaedi mengingatkan seluruh staff untuk tidak menolak dokumen permohonan dari warga. Hal ini menindaklanjuti masih adanya keluhan warga dokumen mereka ditolak oleh para staf dengan alasan kewenangan.
Sekarang itu kalau diibaratkan kita yang jadi calonya, kita permudah masyarakatnya. Makanya tidak ada lagi penolakan dokumen, kecuali memang bermasalah
"Masyarakat mau antar dimana saja harus diterima, tidak ada lagi kewenangan bertingkat dan terpisah," ujarnya, Kamis (24/3).
Pihaknya sendiri saat ini sudah mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh kasatlak untuk menginformasikan hal tersebut kepada seluruh staf. Karena jika masih ditemukan maka pelayanan tidak ada yang berubah dan sama saja seperti belum digabung di satu pintu.
PTSP Pulau Seribu Mudahkan Izin Pas Kapal Nelayan
"Sekarang itu kalau diibaratkan kita yang jadi calonya, kita per
mudah masyarakatnya. Makanya tidak ada lagi penolakan dokumen, kecuali memang bermasalah," katanya.Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan lokasi mana saja yang permohonan warga ditolak. Namun jika kedepannya akan ditemukan pihaknya akan menindak tegas.
"Kita berikan sanksi tertulis hingga sanksi keras berupa tidak mendapatkan TKD selama 6 bulan," tandasnya.