Nelayan Keluhkan Kapal Cumi dan Jaring Layang
Para nelayan di Kepulauan Seribu mengeluhkan kapal cumi dan kapal jaring layang dan sejenisnya yang beroperasi tanpa mengindahkan zona wilayah. Sebab, akibat beroperasinya kapal tersebut, karang, rumpon laut dan bubu milik warga di perairan sekitar menjadi rusak.
Kita minta pemerintah patroli lebih intensif . Yang melanggar berkali-kali ditangkap
"Di perairan belakang Pulau Pramuka dan Pulau Pari masih ada sekitar 10-15 Kapal Payang Malam dan Kapal Cumi yang beroperasi. Kami jadi kolaps, ikannya habis dicuri mereka. Kami khawatir rumpon kami ikut terbawa mereka," kata Sahrullah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Kepulauan Seribu, Senin (28/3).
Menurutnya, warga tidak melarang nelayan dari luar pulau mencari ikan di perairan ini. Namun dengan catatan, mereka harus mencari ikan jauh dari pulau agar tidak merusak karang dan rumpon para nelayan sekitar.
Dokumen Kapal Pelanggar Zonasi Dikembalikan"Kita minta pemerintah patroli lebih intensif. Yang melanggar berkali-kali ditangkap. Karena mereka sudah terlalu rapat dengan pulau kami, hanya sekitar 100-200 meter. Itu tempat rumpon kami," terangnya.
Perlu diketahui, cara menangkap ikan para nelayan Kepulauan Seribu yang sebelumnya menyelam dan menginjak karang telah dilarang. Mereka beralih menangkap ikan dengan menggunakan pancing dan menanam rumpon. Belakangan kapal-kapal cumi dan jaring trawl mengambil dan merusak rumpon milik warga, sehingga ikan yang ada dirumpon dan bubu tertarik semua ke dalam jaring Kapal Cumi tersebut.