Parkir Liar, Puluhan Mobil di Jakut Dikempesi
Razia kendaraan dan parkir liar kembali dilakukan gabungan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara bersama dengan TNI dan Polri, Rabu (11/6). Kali ini, razia dilakukan di Jalan Nias, Jalan Pegangsaan II tepatnya di depan Sekolah Yakobus, dan di Jalan Artha Gading. Hasilnya, sebanyak lima puluh mobil pribadi dikempesi, 15 angkutan umum ditilang dan 2 lainnya dikandangkan.
Selain laporan warga, razia juga dilakukan karena ini merupakan tugas kami
Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Hengki Sitourus, mengatakan, penindakan terhadap kendaraan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. “
Selain laporan warga, razia juga dilakukan karena ini merupakan tugas kami ,” kata Hengki, Rabu (11/6).Untuk kendaraan umum yang dikandangkan, kata Hengki, bisa diambil oleh pemiliknya lantaran kendaraan tersebut parkir di sembarang tempat dan ditinggal oleh pemiliknya.
Razia Balap Liar, 42 Motor DisitaDalam razia kali ini, tambah Hengki, pihaknya mengerahkan sebanyak 25 personel dari Sudin Perhubungan Jakarta Utara, enam orang polisi lalu lintas, dan satu orang anggota TNI.