You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan di Pulau C Sudah Dapat SP Sejak Tahun Lalu
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Bangunan di Pulau C di SP 1 Tahun 2015

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan layangan surat peringatan (SP) terhadap bangunan di Pulau C hasil reklamasi sudah sesuai dengan aturan. Bangunan yang sudah dibanun di lahan hijau maka harus dibongkar. Untuk sementara hanya dilakukan penyegelan terlebih dahulu.

Tadi sudah saya panggil, ternyata mereka Dinas Tata kota masih sesuai. Sudah memberikan SP 1 dari tahun lalu

Basuki menegaskan, SP 1 sudah dilayangkan sebelum adanya kasus suap ini di tanggal 8 Juni tahun lalu.

"Tadi sudah saya panggil, ternyata mereka Dinas Tata kota masih sesuai. Sudah memberikan SP 1 dari tahun lalu. Saya juga khawatir apa gara-gara baru ribut ini, mereka mengeluarkan SP1," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/5).

DKI akan Segel Pulau C

Basuki menegaskan bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya mengeluarkan izin reklamasi saja, bukan IMB diatas pulau reklamasi.

"Kami memang untuk IMB yang masih bisa tunggu izin, kami nggak bongkar. Kecuali kamu melanggar KLB. Kalau kamu mendahului membangun, ada denda. Kalau membangun menyalahi ketinggian, kami ngak bisa kasih izin, tetap tidak boleh. Bongkar. Kalau di hijau, bongkar," tandasnya.

Seperti diketahui, di Pulau C yang merupakan pulau hasil reklamasi terlah berdiri beberapa bangunan rumah toko (ruko). Padahal Pemprov DKI belum mengeluarkan IMB untuk bangunan di atas pulau.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati