You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
116 PKL Jakpus Ikuti Sidang Tipiring
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

114 PKL Jakpus Ikuti Sidang Tipiring

Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring razia rutin digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (15/4).

Ada 116 orang yang mengikuti sidang Tipiring, 114 PKL dan dua orang kedapatan membuang sampah sembarangan

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Iyan Sophian Hadi mengatakan, para pedagang ini terjaring petugas karena berjualan disejumlah trotoar dan bahu jalan. PKL ini melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum).

"Ada 116 orang yang mengikuti sidang Tipiring, 114 PKL dan dua orang kedapatan membuang sampah sembarangan," kata Iyan, Jumat (15/4).

Tipiring Dinilai Kurang Efektif Jerat Pembuang Sampah

Ia menambahkan, denda yang dikenakan kepada para pedagang masih relatif terjangkau yakni Rp 152 ribu untuk PKL dan Rp 200 ribu bagi pembuang sampah sembarangan. Operasi ini digelar selama satu bulan dan pedagang bisa mengambil gerobak setelah membayar denda.

"Selanjutnya mereka bisa mengambil gerobaknya dengan membawa bukti pembayaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye2030 personAnita Karyati
  2. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1070 personTiyo Surya Sakti
  3. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye964 personFakhrizal Fakhri
  4. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye899 personDessy Suciati
  5. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye818 personAldi Geri Lumban Tobing