You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Ajukan Pembatalan Enam Sertifikat Warga Jalan Raya Menceng
photo Folmer - Beritajakarta.id

2 Sertifikat Lahan di Jl Raya Menceng Dibatalkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat telah mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat tanah di Jalan Raya Menceng, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.

Dua dari enam sertifikat tanah warga di Jalan Raya Menceng sudah dibatalkan. Sisanya masih dalam proses di BPN

"Dua dari enam sertifikat tanah warga di Jalan Raya Menceng sudah dibatalkan. Sisanya masih dalam proses di BPN," kata Anas Efendi, Wali Kota Jakarta Barat, Senin (2/5).

Ia mengatakan, penerbitan enam sertifikat lahan di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terjadi beberapa tahun lalu melalui proses ajudikasi BPN Jakarta Barat.

Bangunan di Jl Menceng Raya Dibongkar

"Tapi, kami sudah meminta BPN Jakarta Barat membatalkan sertifikat karena lahan sepanjang 1,5 kilometer di Jalan Raya Menceng merupakan fasos fasum milik Pemprov DKI yang telah dibebaskan oleh PT Sarana Jaya pada tahun 1974," ujarnya.

Namun, lanjut Anas, selama berpuluh tahun lamanya, lahan yang telah dibebaskan tersebut tidak kunjung dilakukan pembangunan jalan. Alhasil, warga pun kembali mendirikan bangunan  di lahan fasos fasum milik Pemprov DKI.

"Penertiban yang digelar hari ini dalam rangka pengamanan aset milik Pemprov DKI dan penanggulangan kemacetan di sepanjang Jalan Raya Menceng. Setelah ditertibkan, akan dibangun jalan selebar 24 meter dengan panjang 1,5 kilometer," tandasnya.

Anas pun memastikan ratusan pemilik bangunan di sepanjang Jalan Raya Menceng tidak akan menerima ganti rugi maupun relokasi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6375 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3854 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3160 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3007 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1629 personFolmer