Besok, Pencabutan Izin Mikrolet Perampok Diproses
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dsihubtrans) DKI Jakarta akan mencabut izin operasional dua Mikrolet M 06A yang digunakan untuk merampok penumpang beberapa waktu lalu. Proses pencabutan izin angkutan umum jurusan Kampung Melayu-Gandaria tersebut mulai dilakukan Jumat (13/5) besok.
Besok langsung kita proses pencabutan izinnya. Yang kaya gitu-gitu sih gak usah pake lama-lama
"Besok langsung kita proses pencabutan izinnya. Yang kaya gitu-gitu sih gak usah pake lama-lama. Apalagi kan yang bawa sopir tembak dan digunakan untuk merampok, tidak ada ampun lagi," ujar Andri Yansyah, Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Kamis (12/5).
Izin Operasional Mikrolet Perampok Terancam Dicabut
Andri mengatakan, pencabutan izin operasional angkutan umum tersebut untuk memberikan efek jera pada angkutan umum lainnya. Di mana, setiap angkutan umum yang digunakan untuk tindak kejahatan, pasti akan dicabut izin operasionalnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua Mikrolet M 06A bernopol B 2076 WV dan B 1973 WT digunakan untuk aksi perampokan penumpangnya. Mikrolet jurusan Kampung Melayu-Gandaria ini dikemudikan sopir tembak.
Modus operandi para pelaku, setelah penumpang naik mikrolet, langsung dibawa ke jalan tol Jagorawi. Di jalan bebas hambatan ini para penumpang dirampok. Kemudian korban diturunkan begitu saja di jalan tol setelah dilucuti harta bendanya.