You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Susun MoU Pertanahan, Warga Dapat Urus Sertifikat Tanah Gratis
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

BPN - DPRD DKI Susun MoU Pertanahan

Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta saat ini sedang menyusun Memorandum of Understanding (MoU) Pertanahan.

Panjanya akan kami buat untuk mengawali kerjasama ini

MoU ini nantinya akan warga Jakarta dapat mengurus sertifikat tanahnya secara gratis khususnya warga yang kurang mampu.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani menjelaskan, kerja sama Komisi A dan BPN ini akan diawali dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pertanahan.

Aparatur Pemerintahan Diminta Bermitra dengan Media

"Panjanya akan kami buat untuk mengawali kerja sama ini," kata Yani, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/5).

Dikatakan Yani, dengan adanya Panja ini, urusan pertanahan di Jakarta jadi lebih tertib. Ia mengungkapkan, banyak warga miskin di Jakarta yang bersengketa dalam urusan pertanahan karena mereka tidak mampu membayar biaya pengurusan sertifikat,

"Akhirnya tidak sedikit dari mereka, yang kehilangan haknya akibat tanahnya diserobot oleh pihak lain," tandasnya.

Ia menilai, dengan adanya sertifikat lahan, warga punya kesempatan untuk jaminan mendapatkan modal usaha.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2282 personAnita Karyati
  2. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1677 personTiyo Surya Sakti
  3. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1334 personAnita Karyati
  4. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye868 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Cuaca Berawan Dominasi Jakarta Hari Ini

    access_time04-07-2025 remove_red_eye772 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik